Jenis-jenis Kredit Dalam Dunia Perbankan

“Kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

1. Committer Line

Penyediaan fasilitas kredit yang telah di setujui untuk jumlah plafond, jangka waktu dan hal – hal lain yang sudah dituangkan dalan Perjanjian Kredit ( PK ). Bank memberikan komitmen kepada debitur untuk memenuhi permintaan kreditnya hingga platfond dan jangka waktu tertentu.

2. Uncommitted Line

Penyediaan fasilitas kredit yang telah di setujui untuk debitur tertentu dalam platfond tertentu yang tidak di tuangkan dalam PK. Bank tidak mempunyai komitmen untuk memenuhi permintaan kredit kepada debitur

3. Platfond

Batas maksimal fasilitas kredit yang di berikan Bank kepada debitur sesuai PK

4. Baki Debet ( Outstanding )

Saldo debet dari fasilitas yang telah di tarik debitur

5. Debitur

Orang yang mendapatkan fasilitas dari Bank

6. Revolving

Fasilitas kredit yang dapat di tarik berulang kali hingga batas platfond yang ditentukan. Setiap ada pembayaran sebagian/seluruhnya untuk melunasi outstanding fasilitas kredit, maka jumlah fasilitas kredit uang bersangkutan dapat di tarik kembali hingga batas platfond yang di tentukan

7. Non Revolving

Fasilitas kredit yang di tarik hingga batas platfond yang ditentukan dan penarikannya tidak dapat dilakukan berulang kali. Setiap ada pembayaran sebagian / seluruhnya untuk melunasi outstanding, maka jumlah kredit yang bersangkutan tidak dapat di tarik kembali.

8. Back to back

Fasilitas kredit dengan agunan berupa bilyet deposito Bank yang di gunakan untuk modal kerja, penarikan dana fasilitas kreditnya harus di lakukan secara sekaligus hingga batas platfond yang di berikan.

9. Agunan

Agunan adalah asset yang harus di sediakan debitur dan di serahkan kepada Bank sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang di nikmatinya. Dalam hal debitur tidak mempunyai kemampuan dan kesanggupan untuk melunasi utangnya sesui dengan yang di perjanjikan (wanprestasi), maka agunan kredit di gunakan sebagai alternative terakhir untuk pelunasan kredit yang di berikan ( lelang )

Kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url